Salah satu ibadah sunnah yang dilakukan oleh umat Islam setiap tahunnya adalah ibadah Qurban. Ibadah Qurban dilakukan pada hari ke-10 di bulan Dzulhijjah, juga pada hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12 dan 13 Dzuhijjah.
Ibadah Qurban dilakukan bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Secara harfiah, Qurban dalam bahasa Arab artinya hewan sembelihan seperti unta, sapi, dan kambing yang disembelih pada Hari Raya sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.
Maka itu, daging Qurban harus dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.
Sebagai sebuah ibadah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) tentu untuk melakukan Qurban ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan.
Syariat Islam menyebut bahwa ada tiga syarat orang agar bisa melakukan ibadah Qurban pada Hari Raya Idul Adha. Berikut penjelasan syarat orang yang bisa berqurban pada Idul Adha:
1. Muslim
Orang yang berqurban haruslah beragama Islam karena seorang non muslim tidak diperintahkan untuk berqurban. Selain itu, ibadah qurban juga merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam.
2. Mampu
Perintah untuk melakukan ibadah Qurban dianjurkan bagi muslim yang mampu. Dengan demikian umat Islam yang tidak mampu tidak harus memaksakan diri untuk melakukan ibadah Qurban. Atau, jika belum mampu sendiri dapat melakukan Qurban secara kolektif sesuai dengan syariat Islam.
3. Baligh dan Berakal
Ibadah Qurban dapat dilakukan oleh umat Islam yang sudah cukup umur atau disebut dengan akil baligh dan juga berakal. Sedangkan bagi anak-anak atau orang yang belum akil baligh tidak dibebankan berqurban.
Leave a Reply