Bangkinang-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kampar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mustahik, melalui program kampar makmur BAZNAS Kampar telah melaksanakan kegiatan pelatihan pangkas rambut selama 1 (satu) bulan. Setelah selesai mengikuti pelatihan, Baznas Kampar juga membekali peserta dengan peralatan agar bisa langsung membuka usaha dan berpenghasilan.
Drs, H. Sudirman, Dt. Patio Waka II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan (Rabu, 18/5/2022) di halaman Kantor Baznas Kampar saat acara penutupan pelatihan dan sekaligus penyerahan alat pangkas rambut menyampaikan bahwa untuk meningkatkan manfaat zakat dalam mewujudkan kesejahteraan mustahik dan penanggulangan kemiskinan, Baznas Kampar terus berupaya untuk meningkat kesejahteraan mustahik melalui pendayagunaan zakat sesuai Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat.
“Memberikan pelatihan pangkas rambut dan dibekali dengan peralatan ibarat memberikan Pancing kepada mustahik bukan memberikan ikan, karena memberi pelatihan dan juga dibekali dengan peralatan membuat mustahik lebih kreatif dan bisa membuka pangkas rambut dan bisa berpenghasilan,” kata datuk sudirman.
Sementara itu pelaksana kegiatan pelatihan pangkas rambut Nofri Zulhadi, A. Md mengatakan, bahwa selama 1 (satu) bulan kegiatan pelatihan pangkas rambut, Seluruh peserta terus di monitoring dan evaluasi oleh pihak Baznas Kampar.
“Berdasarkan monitoring dan evaluasi dari pihak Baznas Kampar maka sebanyak 16 (enam belas) orang peserta pelatihan layak mendapatkan perlalatan pangkas rambut berupa kursi pangkas, cermin, gunting, pisau cukur, botol semprot, kain kep, mesin cliper, Jelas Nofri Zulhadi.
Hadir juga pada kesempatan itu, Waka III Yatarullah, S.Ag, SH, M.Hum, Waka IV Ustadz Ridwan SH.I, MH, Kepala Dinas Dispora Kab. Kampar diwakili Sukma Aini yang juga Bendahara UPZ Dispora Kab. Kampar, Kabag Pendistribusian dan Pendayagunaan Hendri Putra, S.Pi, Kabag Kesekretariatan SDM dan Umum Nofri Zulhadi, A. Md, Staf Sukardi, SE.
(Kardi)
Leave a Reply