RAKOR UPZ SE KABUPATEN KAMPAR

Ir. H. Basri Rasyid, MM, MT
Rate this post
H. Jayusman, Bsc Wakil Ketua III Baznas Kab.Kampar (kiri), Ir. H. BASRI RASYID, MM, MT Ketua Baznas Kab.kampar (tengah), ABAZUA ANWAR, M.Ag Wakil Ketua I Baznas. Kab Kampar (kanan)

Baznas.or.id Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kampar mengadakan rapat koordinasi dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) SKPD, UPTD  dan Kecamatan. Kegiatan ini dilakukan untuk menyesuaikan kesamaan pemahaman berkenaan dengan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No.2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat.

Kesimpulan pelaksaaan Rakor tgl 22 februari 2017 kemarin sebagai berikut :

A. Tugas Pokok / fungsi UPZ

Adapun fungsi UPZ menurut Peraturan BAZNAS Nomor 2 tahun 2016 pasal 8 adalah sebagai berikut :

  1. Sosialisasi dan edukasi zakat pada masing-masing institusi yang menaungi UPZ
  2. Pengumpulan zakat pada masing-masing institusi yang menaungi UPZ
  3. Pendataan dan layanan muzaki pada masing-masing institusi yang menaungi UPZ
  4. Penyerahan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) dan Bukti Setor Zakat (BSZ) yang diterbitkan oleh BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten / Kota kepada muzaki di institusi masing-masing
  5. Penyusunan RKAT UPZ untuk program pengumpulan dan tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota
  6. Penyusunan laporan kegiatan pengumpulan dan tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota.

B. Hal-hal yang dianggap perlu

  1. Bendahara UPZ memotong gaji pegawai jika gaji pegawai tersebut sampai nisabnya yaitu 85 gram emas pertahun jika diuangkan dengan estimasi harga emas Rp. 565.000/ gram maka nisabnya sekitar Rp. 48.000.000,-(empat puluh delapan juta rupiah) per tahun rata-rata gaji pegawai tersebut sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan. Maka besar zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari total penghasilan bruto yaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bulan.
  2. Bagi pegawai yang gajinya dibawah Rp. 4.000.000,- per bulan jika ingin dipotong gajinya, maka itu termasuk infaq, kecuali yang menegaskan bahwa ybs mempunyai usaha lain.
  3. Masing-masing bendahara UPZ yang menyetor zakat ke BAZNAS Kab. Kampar harus melampirkan daftar nama-nama muzaki beserta rincian besar setoran zakat.
  4. SK UPZ berlaku 5 (lima) tahun sesuai dengan peraturan BAZNAS nomor 2 tahun 2016, jika terjadi pergantian pengurus selama tahun berjalan maka masing-masing UPZ harus melaporkan penggantinya ke pihak BAZNAS Kab. Kampar
  5. Masing-masing UPZ membuat rencana penggunaan dana hak amil 5% dari dana zakat untuk pelaksanaan kegiatan yang telah disetujui programnya.
  6. Masing-masing UPZ dituntut untuk menjadi da’i (dakwah advokasi) untuk mendampingi mustahiq.
  7. BAZNAS Kab. Kampar diharapkan memberikan sosialisasi ke masing-masing UPZ mengenai tata cara kerja UPZ diwilayah kerjanya masing-masing.
  8. Pertanyaan-pertanyaan
  9. Apakah penyaluran zakat dapat didistribusikan langsung oleh UPZ kepada mustahiq ?
  10. Bagaimana kriteria standar mustahiq yang diusulkan melalui UPZ ?
  11. Perhitungan potongan zakat yang mencapai nisab/haul itu seperti apa ?
  12. Bagaimana penetapan nama UPZ ?
  13. Pemotongan hak amil 5% untuk UPZ itu seperti apa ? (menurut pasal 35 ayat 8)
  14. Jika seorang PNS memiliki 4 orang anak, 2 orang sekolah di Pesantren dan 2 orang lagi kuliah. Penghasilannya setelah dikurangi kebutuhan tersebut tidak cukup. Apakah wajib zakat ?
  15. Jawaban
  16. Tidak, harus melalui lembaga resmi yaitu amil. Karena pada zaman nabi pendistribusian zakat itu dilakukan oleh wakil yang ditunjuk dari Rasulullah. Contohnya : ke kota yaman diutus Muaz bin Jabbal dan di kota Mekah dan Madinah diutus Ali Bin Abi Thalib.
  17. Kriteria standar mustahiq yang diusulkan melalui UPZ itu sesuai dengan surat At Taubah ayat 60 yaitu 8 asnaf. (Fakir, miskin, amil, muallaf, Gharimin, Riqab, fii sabilillah dan Ibnu Sabil)
  18. Zakat dipotong apabila mencapai nisabnya / haul, yaitu 85 gram emas pertahun jika diuangkan dengan estimasi harga emas Rp. 565.000/ gram maka nisabnya sekitar Rp. 48.000.000,-(empat puluh delapan juta rupiah) per tahun rata-rata gaji pegawai tersebut sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan. Maka besar zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari total penghasilan bruto yaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bulan.
  19. Penetapan nama UPZ disesuaikan dengan nama dinas / badan /instansi yang menaungi UPZ tersebut
  20. Pemotongan hak amil maksimal sebesar 12,5% dari dana zakat, baik diambil oleh UPZ saja atau oleh BAZNAS saja atau gabungan keduanya berdasarkan program kegiatan yang akan dilakukan.
  21. Tetap wajib zakat, jika seluruh penghasilan yang diterima mencapai nisab. Karena zakat dikeluarkan untuk membersihkan harta dari seluruh penghasilan / harta (bruto) baru digunakan untuk kebutuhan lain.
  22. Usulan dan Saran
  23. Jika ketua pengurus UPZ adalah Kepala Instansi yang menaungi UPZ tersebut, maka jangan ditulis nama orangnya tapi ditulis nama jabatannya saja.
  24. Agar BAZNAS Kab. Kampar lebih meningkatkan lagi kegiatan sosialisasi zakat supaya masyarakat lebih sadar zakat.
  25. Agar diadakan pelatihan bagi amil untuk mendapatkan sertifikat amil. (A83nk)
Read More  Baznas Kampar Terima Zakat Produktif Sebesar Rp 300 Juta Dari Baznas Provinsi Riau Diserahkan Melalui Bupati Kampar

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*