Bangkinang, — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kampar memberikan santunan untuk 2 (dua) orang Mualaf an. Febrianto Esweres Pandiangan berdomisili di Dusun Terang Bulan Desa Salo Kec. Salo dan Inanta Sari berdomisili di Desa Salo Timur Kec. Salo.
Bantuan diberikan di ruang Kantor ketua Baznas Kabupaten Kampar, Senin, 04/07/2023.
Ketua BAZNAS Kabupaten Kampar Purwadi mengatakan, setelah memeluk agama islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, jangan pernah meninggal sholat lima waktu.
“bantuan diberikan kepada dua orang mualaf masing-masing mendapat bantuan Rp 1.500.000,” Kata Purwadi.
Purwadi juga menyampaikan bahwa persyaratan mendapatkan santuna mualaf 1. Beragama islam, 2. Asnaf Mualaf, 3. Surat Keterangan Masuk Agama Islam dari Kua Setempat, 4. Status Mualaf Maksimal 3 tahun setelah mengucapkan syahadat, 5. Mencamtumkan No HP. (Kardi)
Leave a Reply