Baznas Kabupaten Kampar Kunjungi KPU Kabupaten Kampar Untuk Sosialisasi Zakat

Rate this post

Bangkinang Kota—Badan Amil Zakat Nasional sebagai lembaga resmi yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS), Untuk itu Baznas Kabupaten Kampar mengunjungi KPU Kabupaten Kampar untuk melakukan sosialisasi, Senin (31/5/2021).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar sebagai lembaga yang memegang tagline melayani, hal itu benar-benar dirasakan oleh Komisioner Baznas Kampar saat melakukan sosialisasi. Karena Baznas Kampar disambut langsung kelima Komisioner KPU Kampar, diataranya Maria Aribeni, S.Si., M.Si., Andi Putra, SE., MMA, Drs. H. Sardalis, Ahmad Dahlan SE., M.E.Sy., Muhibuddin Akhmad, S.Ud., M.Ag juga pegawai dan staf di lingkungan KPU Kabupaten Kampar.

Ketua KPU Kampar Maria Aribeni S.Si, M.Si menyampaikan, bahwa surat yang dikirimkan Baznas kampar untuk melakukan sosialisasi ke KPU kampar, baru hari ini dapat terlaksana. KPU kampar menyambut baik kedatangan Baznas Kampar, untuk itu seluruh Komisioner lengkap hadir disini sama-sama mendengarkan agenda dari Baznas Kampar.

 

Pada kesempatan itu, Ketua Baznas Kampar Purwadi SP, M.Si menyampaikan terimakasih kepada Komisioner KPU yang telah menerima Baznas Kampar untuk silaturrahmi serta sosialisasi. Purwadi juga meminta dukungan untuk bisa membawa Baznas kampar lebih maju ” mohon Do’a restu untuk mengemban amanah, makin banyak dukungan dan do’a maka Baznas Kampar semakin maju,” ungkap Purwadi.

Sementara Waka I Bidang pengumpulan Ustad Aldin Susilo S. Ag dalam sosialisasi memaparkan, tentang zakat merupakan perintah langsung Allah SWT kepada ummat Islam yang disebutkan secara jelas dan tegas dalam Al Quran.

Ustad Aldin menyampaikannya, masalah zakat dinegara Indonesia telah diatur oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2014 hingga Peraturan menteri agama bahkan hingga Peraturan Daerah. Sehingga keberadaan Baznas sudah sangat kuat dasar hukumnya, Aldin menjelaskan.

Read More  Momentum HUT BAZNAS RI ke 21, Baznas Kampar Melaksanakan Kegiatan Syukuran Bersama Panti Asuhan

 

Diakhir kegiatan sosialisasi sebagai pengokoh penjelasan Aldin menjelaskan, zakat itu wajib dikeluarkan jika sudah memenuhi nishab atau haulnya. Dimana untuk menentukan nishab harta atau pendapatan umumnya digunakan ukuran sebanyak 85 gram emas sementara haulnya dihitung selama satu tahun, jelasnya.

Ustad Aldin menjelaskan, jika semua komisioner dan pegawai di lembaga KPU Kampar menerima gaji atau pendapatan lebih dari nilai 85 gram emas dalam satu tahun maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen, itu termasuk zakat profesi atau pendapatan.

Diakhir sosialisasi Baznas Kampar sangat mengharapkan adanya unit pengumpulan zakat (UPZ) di KPU Kabupaten Kampar. Terkait Hal itu mendapat respon baik dari kamisioner KPU Kabupaten Kampar.

Pantauan auramedi.co di ruang Sosialisasi, kegiatan sosialisasi berjalan sukses dengan diskusi dan tanya jawab.

Pada kesempatan itu hadir dari Baznas Kampar, Ketua Purwadi SP, M.Si, Waka I Aldin Susilo, S, Ag, Waka III Yatarullah, S.Ag, SH M.Hum, Waka IV Ridwan, SH, MH dan satu orang Staf Sukardi, SE. (Kardi).

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*