Apa Itu Baznas : Bagaimana Tugas dan Tujuannya? – Ketika membicarakan hal yang berkaitan dengan zakat, kita sering mendengar nama Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas. Lantas, apa itu Baznas dan bagaimana tujuan serta tugasnya? Baznas merupakan satu-satunya badan untuk menghimpun atau menyalurkan zakat, sedekah maupun infak pada lingkup nasional yang diakui negara.
BAZNAS di bawah naungan siapa?
Badan tersebut dibentuk oleh pemerintah kurang lebih 21 tahun lalu lewat Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2001. Ini adalah lembaga formal pengurus zakat pertama di lingkup nasional yang diakui negara. Sebelum itu, pengelolaan zakat di Indonesia masih bersifat kedaerahan dan tidak terpusat. Hal ini mengacu pada Keppres No 07/POIN/10/1968 tertanggal 31 Oktober 1968 tentang pengelolaan zakat nasional.
Ketika itu, hanya ada beberapa lembaga pengelola zakat seperti BAZIS DKI (1968), BAZIS Kaltim (1972), BAZIS Jawa Barat (1974). Bahkan beberapa BUMN berinisiatif mendirikan lembaga zakat macam BAMUIS BNI (1968). Penyatuan badan pengelola zakat secara nasional disahkan melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Sebagai tindak lanjut serta implementasi atas UU tersebut, pemerintah membikin Baznas pada 2001.
Baca Juga Rekomendasi Jasa Pembuatan Website Lembaga Instansi
Apa itu BAZNAS dan tugasnya?
Saat ini, UU nomor 38 tahun 1999 sudah tidak berlaku seiring disahkannya UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam undang-undang terbaru, dijelaskan bahwa pengelolaan zakat memiliki 2 tujuan, di antaranya:
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat;
- Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan
Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2011 juga menegaskan bahwa lembaga pengelola zakat harus terintegrasi dengan Baznas sebagai koordinator seluruh pengelola zakat, baik Baznas Provinsi, Baznas kabupaten/Kota maupun LAZ (Lembaga Amil Zakat).
Baca Juga Beasiswa SKSS BAZNAS Kampar
Tugas Pokok Baznas
Sementara terkait tugas pokok, laman resmi Baznas Balikpapan menerangkan setidaknya ada 7 poin, yakni:
- Meningkatkan kesadaran umat untuk berzakat.
- Mengarahkan masyarakat mencapai kesejahteraan baik fisik maupun non fisik melalui pendayagunaan zakat.
- Meningkatkan status mustahik menjadi muzakki melalui pemulihan, peningkatan kualitas SDM, dan pengembangan ekonomi masyarakat.
- Mengembangkan budaya “memberi lebih baik dari menerima” di kalangan mustahik.
- Mengembangkan manajemen yang amanah, profesional dan transparan dalam mengelola zakat.
- Menjangkau muzakki dan mustahik seluas-luasnya.
- Memperkuat jaringan antar organisasi pengelola zakat.
Adapun sebagai Badan Amil Zakat, kegiatan pokok Baznas adalah menghimpun zakat infak dan sedekah (ZIS) dari muzakki dan menyalurkannya kepada mustahik atau penerima yang berhak memperoleh sesuai dengan ketentuan agama.
Sumber: tirto.id
Leave a Reply